31°C
Sebagian Berawan
Kelembaban: 70%
31°C 25°C
32°C 25°C
31°C 25°C
Pebalap Lotus Kimi Raikkonen paham kondisi trek di Monaco, makanya ia tak berani sesumbar
Tahun 2012, tepatnya setelah 4 Februari 2012, pukul 18:18, energi yang menguasai bumi akan berubah menjadi energi Naga Air. Kira-kira seperti apa?
Tahun 2012, tepatnya setelah 4 Februari 2012, pukul 18:18, energi yang menguasai bumi akan berubah menjadi energi Naga Air. Kira-kira seperti apa?
| Regional Expose | Kompetisi | ||||
| Importir Teriak, Priok 'Haram' Jadi Pintu Masuk Buah Impor |
|
|
|
Dibaca: 65 |
|
|
Jakarta - Tertutupnya pintu Pelabuhan Tanjung Priok sebagai tempat masuknya buah dan sayuran impor, terus mendapat kecaman pelaku importir. Ini terkait peraturan Menteri Pertanian yang mengatur proses masuknya buah dan sayuran impor mulai 20 Maret 2012.
Pemerintah hanya akan mengizinkan proses importasi buah dan sayuran hanya melalui tiga pelabuhan khusus dan satu bandara. Antara lain Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya).Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob Budiman mengatakan, selama ini 80% aktivitas masuknya buah impor melewati Tanjung Priok Jakarta. Sementara sisanya 20% dari Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan-pelabuhan lainnya di Indonesia. "Kalau kita lewat pesawat udara dari Soekarno Hatta itu nggak mungkin. Selain biayanya bisa 10 kali dari kapal laut, berapa peswat yang dibutuhkan untuk mengangkut banyak kontainer," katanya kepada detikFinance, Minggu (29/1/2012). Ia mengatakan, alasan pemerintah melakukan kebijakan ini salah satunya untuk melindungi petani tidak lah tepat. Justru yang diuntungkan adalah para tengkulak. Selain itu, banyak masalah yang akan timbul dari kebijakan tersebut. Dengan ditutupnya Tanjung Priok untuk buah impor, akan membatasi pasokan buah untuk 50 juta penduduk di Jakarta dan Jawa Barat. Selama ini, Tanjung Priok menjadi pusat distribusi buah impor. Ia mengilustrasikan jika buah impor hanya masuk lewat Surabaya kemudian diangkut kembali ke Jakarta, maka akan menambah biaya. ongkos angkutnya menjadi Rp 20 juta/kontainer 20 feet dan memakan waktu berhari-hari. Padahal jika dibongkar di Priok, ongkos angkutnya hanya Rp 2-3 juta/kontainer. Artinya dengan naiknya ongkos angkut akan menaikkan harga buah impor. "Kabar terbaru, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menolak wilayahnya jadi tempat pemasukan buah impor, dengan alasan melindungi petaninya," katanya. Selain itu, dengan berubahnya pola pemasukan dan distribusi, maka para pengusaha importir harus mempertimbangkan hal lainnya, antara lain masa angkut buah yang semakin lama, serta pengaturan suhu buah. Seluruhnya akan memakan biaya tambahan bagi pengusaha. Sehingga banyak pelaku sektor lain yang membutuhkan buah impor seperti hotel dan restoran bertanya-tanya. "Saya juga dapat informasi kalau selama ini Batam bisa masuk buah impor, nantinya hanya lewat Belawan. Para hotel dan restoran pun sudah khawatir di Batam," katanya. Bob juga mengatakan, buah impor yang baru masuk pelabuhan harus masuk di tempat penimbunan sementara. Tujuannya, karantina dan uji labolatorim selama 4 hari dengan biaya Rp 1 juta/hari. Kemudian dilakukan uji labolatorium pemilik barang dikenakan biaya Rp 2 juta bahkan akan dinaikan menjadi Rp 5 juta/kontainer. Ia juga mengkritik pelabuhan-pelabuhan lain selain Priok, karena tak terjamin memiliki kualitas layanan laboratorium karantina yang baik. "Ini jelas bertentangan dengan semangat WTO dan pemerintah di dalam hal meningkatkan kelancaran perdagangan dan memangkas mata rantai birokrasi yang berkepanjangan yang semata-mata disebabkan oleh penerbitan peraturan-peraturan kementerian-kementerian yang tidak dikaji secara teliti," katanya. Regulasi baru yang diterbitkan pemerintah yaitu Peraturan Menteri No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri No 89/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No 37/Kpts/Hk. 060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pertanian No 90/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 18/ Permentan/OT.140.2/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Menteri Pertanian Suswono mengatakan, peraturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 3 bulan ke depan setelah tercatat dalam Lembaran Negara. Nantinya, pemasukan buah-buahan dan sayuran segar serta umbi lapis yang hidup, hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tadi. "Peraturan-peraturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperketat persyaratan teknis pemasukan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan pengetatan tempat pemasukan," kata Suswono beberapa waktu lalu. (hen/wep) |