Iklan by Regional Expose

Aspirasi Mahasiswa

Get Adobe Flash player

Cuaca Hari Ini

Sebagian Berawan

32°C

Jakarta

Sebagian Berawan

Kelembaban: 62%

  • Min Gerimis berpetir

    31°C 25°C

  • Sen Gerimis berpetir

    32°C 25°C

  • Sel Gerimis berpetir

    31°C 25°C

Regional Expose | Wirausaha
Menkop dan UKM Sambut Baik Pajak 0,5 % Untuk UKM PDF Cetak E-mail Dibaca: 76
PostAuthorIcon Ernest    PostDateIcon Minggu, 29 Januari 2012 17:37

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Keputusan DPR terkait pajak yang akan dikenakan kepada pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), ternyata disambut baik oleh Menteri Koperasi dan UKM, Syarifudin Hasan. Pajak yang diberikan adalah 0,5 persen bagi para pengusaha UKM yang mencapai omset Rp 300 juta per-bulan. "Kalau pajaknya 0,5 persen berarti Rp 1,5 juta. Intinya kita mendorong agar bisa mengembangkan usahanya, sudah kuat ekonominya berarti bisa lebih tinggi lagi nantinya,"ujar Syarif, di acara Orientasi Jurnalis dan Program Kemenkop UKM tahun 2012, Sabtu (28/1/2012).

Kemenkop UKM pun tak berpangku tangan melihat keputusan tersebut. Dengan adanya pajak bagi pengusaha UKM, Kemenkop UKM tetap berusaha agar pengusaha itu bisa lebih berkembang daripada sebelumnya. "Kita dorong supaya dia cepat tumbuh untuk modal lebih besar lagi, nanti penyerapan tenaga kerja lebih tinggi, latar belakangnya seperti itu,"jelasnya.

Meski berat menerima pajak 0,5 persen, namun Menteri Koperasi dan UKM menghimbau agar pengusaha bisa tetap mengikuti peraturan yang ada, yakni wajib membayar pajak. "Kita balik ke UU, setiap negara wajib bayar pajak, tinggal semangatnya darimana, saya dorong biaar cepat tumbuh dan kuat,"papar Syarifudin Hasan.


Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama  |  Editor: Hendra Gunawan

Menkop dan UKM Sambut Baik Pajak 0,5 % Untuk UKM
Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose